1.jpg)
Keterangan Gambar : SAP LAW ( Singgih Adi Prabowo ) Konsultan Hukum | Praktisi Hukum | Mediator Profesional | Negosiator | Penasihat Hukum di LBH CAKRAM Jakarta dan di Kantor Hukum DHM & SEKUTU
Jakarta ( WartaSAP )- Berdasarkan alur pelayanan administratif yang berlaku, pendapat SAP LAW berapa langkah yang harus ditempuh oleh pasangan nikah siri:
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Kumpulkan seluruh berkas administrasi dan pastikan data diri pada dokumen pendukung sudah sesuai serta lengkap sebelum diajukan.
2. Datang ke KUA Domisili
Pasangan dapat mendatangi KUA di wilayah tempat tinggal (domisili) untuk mengajukan permohonan pencatatan nikah atau isbat nikah.
3. Proses Pemeriksaan Berkas
Petugas KUA akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen. Jika terdapat kekurangan data, pemohon akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu.
4. Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah (Jika Diperlukan)
Untuk pernikahan siri yang belum terdaftar sama sekali, umumnya perlu melalui proses sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama terlebih dahulu. Setelah Pengadilan Agama mengeluarkan putusan/penetapan pengesahan nikah, hasil tersebut diserahkan ke KUA untuk dicatat.
5. Penerbitan dan Penerimaan Buku Nikah
Setelah seluruh tahapan verifikasi dan penetapan selesai, KUA akan menerbitkan Buku Nikah resmi sebagai bukti sah pencatatan perkawinan di mata hukum negara.
Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan
Pasangan dipersyaratkan menyiapkan berkas-berkas berikut:
• Fotokopi KTP suami dan istri.
• Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
• Akta kelahiran (jika ada).
• Pasfoto berwarna ukuran 2x3 dan 4x6 (masing-masing 2–4 lembar).
• Surat Keterangan & Permohonan
• Surat keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa pasangan tersebut telah menikah.
• Surat permohonan isbat nikah / pencatatan ulang (jika melalui Pengadilan Agama).
Bukti Pendukung Pernikahan Siri:
• Bukti-bukti pelaksanaan nikah siri (seperti foto pernikahan, data saksi, atau dokumen pendukung lainnya jika ada).
Perlu diingat bahwa proses dan rincian persyaratan dapat sedikit bervariasi di setiap daerah tergantung pada kebijakan lokal KUA atau Pengadilan Agama setempat. Masyarakat disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan petugas KUA atau Pengadilan Agama terdekat guna mendapatkan informasi paling akurat sesuai situasi hukum masing-masing.
"Pernikahan yang tercatat, lebih tenang masa depannya."







LEAVE A REPLY