Home Edukasi Hukum Fortifikasi satuan Brimob sebagai entitas vital di tubuh kepolisian

Fortifikasi satuan Brimob sebagai entitas vital di tubuh kepolisian

Advokat

52
0
SHARE
 Fortifikasi satuan Brimob sebagai entitas vital di tubuh kepolisian

Keterangan Gambar : Penegak Hukum Advokat Bagoes Achmad Amzaeni, S.H

Jakarta ( WartaSAP  ) Sebagai anak dari seorang polisi dan kakak dari seorang polisi yang bertugas di satuan Brimob, pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H menuturkan dan berpendapat pentingnya fortifikasi satuan Brimob sebagai entitas vital di tubuh kepolisian, maka dari pada itu pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H mengatakan bahwa Dalam negara hukum demokratis, keamanan merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya perlindungan hak asasi manusia, stabilitas nasional, dan keberlangsungan pembangunan. Sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, Polri memerlukan satuan yang memiliki kemampuan khusus dalam menghadapi ancaman berintensitas tinggi. Fungsi tersebut dijalankan oleh Korps Brigade Mobil (Brimob).

Perkembangan ancaman keamanan yang semakin kompleks—meliputi terorisme, kerusuhan berskala besar, kejahatan bersenjata, hingga situasi kontinjensi—menunjukkan bahwa keberadaan Brimob bukan sekadar pelengkap organisasi Polri, melainkan komponen strategis dalam sistem keamanan nasional. Karena itu, fortifikasi Brimob perlu dipahami sebagai penguatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, teknologi, dan tata kelola yang tetap selaras dengan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana ditekankan dalam pembaruan regulasi kepolisian.

Konsep Fortifikasi Kelembagaan

Fortifikasi kelembagaan tidak identik dengan militerisasi. Dalam perspektif hukum administrasi negara, fortifikasi merupakan proses memperkokoh kemampuan institusi agar mampu menjalankan kewenangan yang diberikan undang-undang secara efektif dan bertanggung jawab.

Bagi Brimob, fortifikasi meliputi peningkatan kemampuan personel, modernisasi peralatan, penguatan sistem komando, pengembangan kemampuan intelijen taktis, peningkatan kapasitas penanggulangan teror dan kerusuhan, serta penguatan mekanisme pengawasan internal maupun eksternal.

Brimob sebagai Entitas Vital dalam Otonomi Fungsional Polri

Sebagai satuan operasional khusus, Brimob memiliki karakteristik yang berbeda dengan fungsi kepolisian umum. Kemampuan penjinakan bahan peledak, operasi berisiko tinggi, penanggulangan teror, penyelamatan sandera, hingga pengamanan objek vital nasional membutuhkan kompetensi, pelatihan, dan standar operasional yang khusus.

Dalam konteks ini, otonomi fungsional Brimob tidak dimaknai sebagai kemandirian dari struktur Polri, melainkan sebagai ruang profesional untuk menjalankan fungsi-fungsi teknis yang memerlukan keahlian khusus dalam kerangka komando dan tanggung jawab institusional Polri.

Urgensi Fortifikasi Brimob

Fortifikasi Brimob memiliki beberapa urgensi.

Pertama, meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman keamanan modern yang semakin kompleks dan lintas batas.

Kedua, mempercepat respons terhadap keadaan darurat yang memerlukan kemampuan taktis tinggi.

Ketiga, memperkuat perlindungan masyarakat serta objek-objek vital nasional dari ancaman bersenjata maupun aksi teror.

Keempat, meningkatkan profesionalisme melalui pendidikan berkelanjutan, penggunaan teknologi modern, dan standar operasional yang adaptif.

Namun, seluruh penguatan tersebut harus disertai mekanisme pengawasan yang efektif agar penggunaan kewenangan tetap berada dalam koridor hukum.

Fortifikasi dalam Perspektif Supremasi Sipil

Penguatan Brimob harus ditempatkan dalam prinsip supremasi sipil. Artinya, peningkatan kapasitas operasional tidak boleh dimaknai sebagai perluasan kewenangan tanpa kontrol. Sebaliknya, semakin besar kemampuan yang dimiliki suatu institusi, semakin tinggi pula tuntutan akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan demokratis.

Oleh karena itu, fortifikasi Brimob harus berjalan beriringan dengan penguatan pendidikan hak asasi manusia, etika profesi, penggunaan kekuatan secara proporsional, serta mekanisme evaluasi yang independen. Diskursus reformasi kepolisian di Indonesia juga menempatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan pengawasan sebagai bagian penting dari penguatan institusi