Home Edukasi Hukum Penerapan Business Judgment Rule Lindungi Direksi dari Kriminalisasi Keputusan Bisnis

Penerapan Business Judgment Rule Lindungi Direksi dari Kriminalisasi Keputusan Bisnis

Advokat

53
0
SHARE
Penerapan Business Judgment Rule Lindungi Direksi dari Kriminalisasi Keputusan Bisnis

Keterangan Gambar : Kantor Hukum Bagoes Achmad Amzaeni, S.H

JAKARTA ( WartaSAP ) Pengacara Bagoes Achmad Amzaeni, S.H. menegaskan pentingnya doktrin Business Judgment Rule (BJR) dalam memberikan kepastian hukum bagi jajaran direksi di Indonesia. Doktrin ini memastikan bahwa kerugian perusahaan akibat risiko bisnis tidak otomatis dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau tindak pidana.

Di Indonesia, perlindungan BJR telah diakomodasi dalam Pasal 97 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Direksi bebas dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perseroan apabila mampu membuktikan bahwa keputusan diambil berdasarkan itikad baik, prinsip kehati-hatian (duty of care), mengutamakan kepentingan perusahaan (fiduciary duty), serta bebas dari benturan kepentingan.

Salah satu landmark pendorong penerapan BJR adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 130 PK/Pid.Sus/2013 terkait kasus fasilitas kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK), MA membebaskan para terpidana karena keputusan bisnis yang diambil telah sesuai prosedur, analisis rasional, dan tanpa niat memperkaya diri sendiri.

Pengacara Bagoes Achmad Amzaeni, S.H. menekankan bahwa BJR bukan bentuk kekebalan hukum mutlak, melainkan batas tegas agar penegakan hukum tidak berujung pada kriminalisasi keputusan bisnis profesional. Penerapan BJR yang konsisten dinilai krusial untuk mendorong "Good Corporate Governance" (GCG) sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat di Indonesia.

Red