
Keterangan Gambar : Singgih Adi Prabowo ( SAP LAW ) Penasihat Hukum LBH CAKRAM Jakarta & Kantor Hukum DHM & SEKUTU jakarta | Konsultan Hukum | Praktisi Hukum
Jakarta ( WartaSAP ) Kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Untuk melaksanakan amanat tersebut, pemerintah membentuk Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Tanggung Jawab BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan berkewajiban:
• Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
• Mengelola kepesertaan dan dana jaminan sosial secara transparan dan akuntabel.
• Menjamin manfaat pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.
• Memberikan informasi dan pelayanan pengaduan kepada peserta.
• Bekerja sama dengan fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta.
Hak-Hak Pasien BPJS Kesehatan
Peserta BPJS berhak:
• Memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar.
• Mendapat perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.
• Mendapat informasi mengenai kondisi dan tindakan medis.
• Menjaga kerahasiaan data dan rekam medis.
• Menyampaikan pengaduan apabila haknya tidak terpenuhi.
• Mendapat pelayanan gawat darurat sesuai ketentuan.
Tanggung Jawab Rumah Sakit
Rumah sakit wajib:
• Memberikan pelayanan yang aman, bermutu, manusiawi, dan profesional.
• Tidak membedakan pasien BPJS dengan pasien umum.
• Menjaga keselamatan pasien.
• Menyediakan tenaga kesehatan yang kompeten.
• Menjaga kerahasiaan rekam medis.
• Memberikan informasi yang benar kepada pasien.
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan
Rumah sakit maupun tenaga kesehatan tidak boleh:
• Menolak pasien tanpa dasar yang dibenarkan oleh ketentuan hukum.
• Melakukan diskriminasi terhadap peserta BPJS.
• Meminta biaya di luar ketentuan yang berlaku tanpa dasar hukum.
• Membocorkan rahasia medis pasien.
• Memberikan pelayanan yang tidak sesuai standar profesi.
• Memalsukan rekam medis atau dokumen pelayanan kesehatan.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28H ayat (1)
Pasal 34 ayat (3)
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah beberapa kali diubah.
6. Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan, rumah sakit, tenaga kesehatan, dan masyarakat memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Pelayanan kesehatan yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak melaksanakan tanggung jawabnya sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap menghormati hak-hak pasien dan prinsip pelayanan yang adil, aman, serta bermartabat.







LEAVE A REPLY