
Keterangan Gambar : Kantor Hukum Bagoes Achmad Amzaeni,S.H | Praktisi Hukum | Mediator | Konsultan Hukum | Advokat penuh welas Asih
Jakarta ( WartaSAP ) Filsafat Hermeneutika sebagai Pisau Bedah terhadap Norma dan Peristiwa Hukum yang Rigid, Kantor hukum Bagoes Achmad Amzaeni S.H melalui pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H menegaskan bahwa :
Hukum pada hakikatnya tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kumpulan norma yang tertulis. Di balik setiap norma terdapat konteks historis, sosial, moral, dan tujuan yang melatarbelakangi pembentukannya. Di sinilah filsafat hermeneutika memperoleh relevansinya sebagai metode interpretasi yang mampu membedah kekakuan (rigiditas) norma hukum agar tetap hidup dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Hermeneutika menempatkan penafsiran sebagai jembatan antara teks hukum dengan realitas konkret. Seorang hakim atau penegak hukum tidak cukup hanya membaca bunyi pasal secara gramatikal, melainkan juga harus memahami ratio legis, nilai keadilan, serta kondisi sosial yang melingkupi suatu peristiwa hukum. Dengan demikian, hukum tidak berhenti sebagai teks yang beku, tetapi menjadi instrumen yang mampu menghadirkan keadilan substantif.
Rigiditas norma sering kali melahirkan putusan yang legalistik namun mengabaikan rasa keadilan. Pendekatan hermeneutika menawarkan paradigma bahwa makna hukum tidak bersifat statis, melainkan terus berdialog antara teks, penafsir, dan perkembangan masyarakat. Dalam perspektif ini, penafsiran hukum bukanlah tindakan mengubah undang-undang, melainkan mengaktualisasikan tujuan hukum sesuai dengan kebutuhan zaman tanpa melepaskan diri dari batas-batas konstitusional.
Oleh karena itu, hermeneutika layak dipandang sebagai pisau bedah intelektual yang memungkinkan hakim dan akademisi menembus lapisan formalitas norma untuk menemukan esensi hukum yang sesungguhnya. Hukum yang baik bukanlah hukum yang paling kaku, melainkan hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hermeneutika menjadi instrumen filosofis yang memastikan bahwa hukum tetap menjadi living law, bukan sekadar rangkaian pasal yang kehilangan ruh keadilannya.







LEAVE A REPLY