
Keterangan Gambar : Kantor Hukum Bagoes Achmad Amzaeni,S.H | Praktisi Hukum | Mediator | Konsultan Hukum | Advokat penuh welas Asih
Jakarta (WartaSAP)- Dalam sistem peradilan perdata, penyelesaian sengketa tidak semestinya selalu berujung pada pertarungan menang dan kalah di ruang persidangan. Hukum pada hakikatnya tidak hanya berfungsi memberikan kepastian, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan yang dapat diterima oleh para pihak. Dalam konteks inilah mediator menempati posisi strategis sebagai garda terdepan penyelesaian perkara perdata.
Mediator bukan sekadar pihak ketiga yang mempertemukan para pihak, melainkan fasilitator yang berupaya membuka kembali ruang komunikasi yang telah tertutup akibat konflik. Mediator membantu para pihak mengidentifikasi kepentingan yang sesungguhnya berada di balik tuntutan hukum, kemudian mendorong lahirnya solusi yang dapat diterima secara sukarela.
Keunggulan mediasi terletak pada karakter win-win solution. Putusan hakim pada dasarnya bersifat adjudikatif: terdapat pihak yang dimenangkan dan pihak yang dikalahkan. Sebaliknya, mediasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menjadi arsitek atas penyelesaian sengketanya sendiri. Dengan demikian, perdamaian bukan sekadar hasil dari proses hukum, tetapi merupakan manifestasi dari otonomi kehendak para pihak.
Dalam perspektif hukum acara perdata Indonesia, mediasi memperoleh legitimasi kuat melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi ditempatkan sebagai instrumen penting sebelum perkara diperiksa lebih jauh, dengan tujuan mengoptimalkan penyelesaian sengketa secara damai, mengurangi penumpukan perkara, sekaligus membangun budaya hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada litigasi.
Namun demikian, efektivitas mediator sangat bergantung pada kualitas profesionalitas, independensi, netralitas, dan kemampuan membaca dimensi hukum sekaligus dimensi psikologis suatu sengketa. Mediator harus mampu membedakan antara posisi hukum para pihak dengan kepentingan yang sebenarnya hendak mereka lindungi. Di sinilah mediasi tidak lagi sekadar persoalan prosedural, melainkan menjadi seni menemukan titik temu di tengah kepentingan yang berlawanan.
Oleh karena itu, mediator dapat dipandang sebagai garda terdepan dalam membangun paradigma peradilan yang restoratif, dialogis, dan berorientasi pada perdamaian. Semakin kuat budaya mediasi dalam penyelesaian perkara perdata, semakin kecil ketergantungan masyarakat terhadap mekanisme adversarial yang mempertentangkan satu pihak dengan pihak lainnya.
Red







LEAVE A REPLY