
Keterangan Gambar : Penegak Hukum Advokat Bagoes Achmad Amzaeni, S.H
Jakarta ( WartaSAP ) Bawas MA Bertaji: Demarkasi Hakim antara Code of Conduct dan Ratio Decidendi yang Semakin Kontras
Kantor Hukum Bagoes Achmad Amzaeni S.H yang di wakili oleh Pengacara Bagoes Achmad Amzaeni S.H dan Adrianto S.H berpendapat bahwa pentingnya optimalisasi badan pengawas Mahkamah agung dalam memproses para hakim dalam kesalahan teknikalis non yudisial berbasis etik karena
Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak hanya dibangun melalui putusan yang berkualitas, tetapi juga melalui integritas hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Dalam konteks tersebut, penguatan fungsi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Pengawasan yang efektif akan menciptakan garis demarkasi yang semakin tegas antara pelanggaran etik (code of conduct) dan kebebasan hakim dalam menyusun pertimbangan hukum (ratio decidendi).
Selama bertahun-tahun, muncul kekhawatiran bahwa pengawasan etik dapat ditafsirkan sebagai intervensi terhadap independensi hakim. Padahal, kedua ranah tersebut memiliki objek dan parameter yang berbeda. Penguatan Bawas MA justru harus memperjelas batas itu, bukan mengaburkannya.
Demarkasi Etik dan Kebebasan Mengadili
Code of conduct mengatur perilaku hakim sebagai pejabat publik, meliputi integritas, independensi, imparsialitas, kepatutan, serta larangan penyalahgunaan jabatan. Sebaliknya, ratio decidendi merupakan alasan hukum yang menjadi fondasi lahirnya suatu putusan dan merupakan wilayah independensi yudisial yang dijamin konstitusi.
Perbedaan ini harus dipahami secara konseptual. Hakim dapat memiliki argumentasi hukum yang keliru tanpa otomatis melakukan pelanggaran etik. Sebaliknya, seorang hakim dapat menghasilkan putusan yang secara yuridis benar, tetapi tetap melakukan pelanggaran etik apabila proses pembentukannya dipengaruhi konflik kepentingan, gratifikasi, komunikasi yang tidak patut, atau penyalahgunaan kewenangan.
Bawas MA yang "bertaji" bukanlah lembaga yang mengoreksi isi putusan hakim, melainkan lembaga yang mampu menindak secara tegas setiap penyimpangan perilaku hakim. Ketajaman pengawasan harus diarahkan pada aspek moralitas profesi, bukan pada kebebasan berpikir hakim dalam menafsirkan hukum.
Semakin kuat pengawasan etik, semakin jelas pula perlindungan terhadap independensi hakim. Hakim tidak perlu khawatir bahwa perbedaan penafsiran hukum akan berujung pada pemeriksaan etik selama pertimbangan hukumnya disusun secara jujur, profesional, dan bebas dari intervensi.
Menjaga Independensi melalui Akuntabilitas
Paradigma modern menempatkan independensi dan akuntabilitas sebagai dua prinsip yang saling melengkapi. Independensi tanpa pengawasan berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan, sedangkan pengawasan tanpa batas berpotensi mengancam kebebasan mengadili.
Karena itu, Bawas MA harus bekerja berdasarkan indikator etik yang objektif dan tidak memasuki wilayah ratio decidendi. Koreksi terhadap kesalahan penerapan hukum semestinya dilakukan melalui mekanisme upaya hukum, bukan melalui mekanisme etik.
Red







LEAVE A REPLY