Home Edukasi Hukum Memahami Aturan Aborsi dan Pengecualian Pidana di Indonesia

Memahami Aturan Aborsi dan Pengecualian Pidana di Indonesia

Hukum Kesehatan

72
0
SHARE
Memahami Aturan Aborsi dan Pengecualian Pidana di Indonesia

Keterangan Gambar : Oleh: Tim Hukum Kantor Hukum Bagoes Achmad Amzaeni, S.H. & Partners

Jakarta ( WartaSAP )  Mitos dan Kesalahpahaman di Masyarakat Tim Hukum dari Kantor Hukum Bagoes Achmad Amzaeni, S.H. & Partners berulang kali menemukan anggapan yang sama di tengah masyarakat dan tenaga medis:

aborsi dianggap haram secara hukum positif, titik, tanpa pengecualian.

Anggapan ini tidak hanya keliru, tetapi juga sangat berbahaya. Kesalahpahaman tersebut berisiko menghalangi pasien perempuan serta tenaga medis untuk mengambil tindakan medis yang sebenarnya dilindungi dan dibolehkan oleh undang-undang dalam situasi yang berat atau benar-benar darurat.

Konsep Dua Rezim Hukum yang Harus Dibaca Berbarengan

Salah satu penyebab utama kesalahpahaman publik adalah kebiasaan membaca aturan hukum secara parsial (hanya salah satu undang-undang saja). Dalam isu aborsi, terdapat dua rezim hukum yang harus dibaca secara beriringan:

 1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 60 s.d. Pasal 62)

Mengatur tentang kriteria, syarat, dan tata cara kapan tindakan aborsi secara medis diperbolehkan.

 2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (Pasal 463 s.d. Pasal 465)

Mengatur sanksi pidana dan ancaman hukuman bagi siapa saja yang melanggar syarat-syarat tersebut.

Jika hanya membaca salah satu undang-undang saja, kesimpulan yang didapat pasti keliru. Aturan dasarnya bersifat "dilarang kecuali", di mana struktur pasalnya harus dibaca secara utuh.

Pasal 60 ayat (1) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana."

Melalui interpretasi gramatikal, norma ini bukanlah larangan tanpa syarat, melainkan larangan yang memiliki "pintu pengecualian" yang secara sadar dibuka oleh pembentuk undang-undang.

Kandungan Hidup vs. Evakuasi Janin Meninggal

Poin krusial lain yang sering terlewat dalam diskusi publik maupun praktik kedokteran adalah objek perlindungan hukum. Penjelasan resmi Pasal 463 KUHP menegaskan bahwa ketentuan pidana aborsi dimaksudkan untuk melindungi kandungan yang masih hidup.

 Prinsip Akibat: Penentu utama tindakan tersebut tindak pidana atau bukan adalah akibat yang ditimbulkan, yaitu matinya kandungan.

Tindakan Evakuasi Medis: Apabila tindakan medis dilakukan untuk mengevakuasi hasil konsepsi yang sudah tidak bernyawa / meninggal di dalam kandungan, maka secara hukum tindakan tersebut sejak awal berada di luar cakupan pasal pidana aborsi.

Dua Pintu Pengecualian Syarat Legal Aborsi

Dalam konstruksi hukum positif Indonesia, di luar kondisi janin yang sudah meninggal, aborsi terhadap kandungan hidup hanya diizinkan melalui dua pintu pengecualian :

 1. Indikasi Kedaruratan Medis:

Kondisi klinis yang secara nyata membahayakan nyawa atau kesehatan ibu hamil maupun janin.

 2. Korban Pemerkosaan / Kekerasan Seksual:

Kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lainnya, dengan batasan usia kehamilan tidak melebihi 14 minggu.

Di luar dua pintu pengecualian ini, tindakan aborsi tetap dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang melanggar hukum.

Sanksi Hukum Bagi Pelanggaran

Apabila tindakan aborsi dilakukan di luar syarat legal yang ditetapkan undang-undang, sanksi tegas mengintai:

Sanksi bagi Pasien/Perempuan: Dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun (Pasal 463 ayat 1 UU No. 1/2023).

Sanksi bagi Tenaga Kesehatan (Dokter, Bidan, Perawat, Apoteker): Ancamannya lebih berat, yaitu pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga) serta dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu / izin praktik (Pasal 464, Pasal 465, dan Pasal 86 huruf a & f KUHP).

Red