Jakarta (WartaSAP)- Satuan Pengamanan (Satpam) merupakan profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja. Kedudukan Satpam saat ini semakin profesional setelah diterbitkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa beserta perubahan dan petunjuk pelaksanaannya. Satpam dituntut tidak hanya mampu melakukan penjagaan, tetapi juga menguasai teknik penanganan kejadian secara sistematis, akurat, profesional, dan sesuai hukum.
Materi ini menggambarkan siklus dasar penanganan kejadian yang wajib dikuasai setiap anggota Satpam, khususnya kualifikasi Gada Pratama dan Gada Madya.
1. TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
Definisi
TPTKP adalah serangkaian tindakan awal yang dilakukan Satpam ketika pertama kali menemukan atau menerima laporan adanya suatu kejadian yang berpotensi menjadi tindak pidana, kecelakaan kerja, kebakaran, kerusuhan, maupun keadaan darurat lainnya.
Tujuan
• Mengamankan lokasi kejadian.
• Menyelamatkan jiwa manusia.
• Mencegah bertambahnya korban.
• Menjaga keutuhan barang bukti.
• Mempermudah proses penyelidikan oleh Polri.
Langkah-Langkah TPTKP
A. Mengamankan Lokasi
Satpam wajib:
• Memasang garis pembatas.
• Mensterilkan area.
• Melarang orang yang tidak berkepentingan masuk.
B. Menolong Korban
Prioritas utama adalah keselamatan manusia.
Prinsip: Life Saving First, Evidence Second.
C. Mengamankan Barang Bukti
Dilarang:
• Memindahkan barang bukti.
• Menyentuh senjata.
• Mengubah posisi benda di TKP.
D. Melaporkan Secara Berjenjang
Laporan diberikan kepada:
1. Atasan langsung.
2. Koordinator keamanan.
3. Kepolisian apabila terdapat unsur pidana.
Kesalahan yang Sering Terjadi
• Satpam ikut memeriksa tersangka.
• Menghapus rekaman CCTV.
• Menggeser barang bukti.
• Mengunggah kejadian ke media sosial.
Tindakan tersebut dapat mengganggu proses hukum.
2. PPGD (Pengamanan Pada Giat Dinas)
Definisi
PPGD merupakan teknik pengamanan kegiatan operasional, kunjungan pejabat, kegiatan perusahaan, pengawalan aset, dan kegiatan masyarakat yang memerlukan pengamanan khusus.
Prinsip Dasar Preventif
~ Mencegah gangguan sebelum terjadi.
~ Deteksi Dini
~ Mengidentifikasi potensi ancaman.
~ Respon Cepat
~ Melakukan tindakan sesuai SOP.
~ Koordinasi & Komunikasi
Melibatkan:
• Manajemen
• koordinator Satpam
• Kepolisian
• Instansi terkait
Implementasi Lapangan
Pengamanan Kunjungan VIP
• Sterilisasi lokasi.
• Pemeriksaan akses masuk.
• Pengaturan jalur evakuasi.
Pengamanan Event
• Crowd management.
• Pengaturan parkir.
• Pengendalian akses.
Pengamanan Aset Vital
• Patroli berkala.
• Monitoring CCTV.
• Pengawasan area terbatas.
3. Serah Terima Kejadian
Definisi
Serah terima kejadian merupakan proses pengalihan tanggung jawab penanganan suatu insiden dari petugas Satpam kepada atasan, petugas pengganti, penyidik Polri, atau pihak berwenang lainnya.
Unsur Penting Informasi Kejadian
• Waktu kejadian.
• Lokasi kejadian.
• Kronologi singkat.
Barang Bukti
• Jumlah.
• Kondisi.
• Lokasi penyimpanan.
Saksi
• Nama.
• Jabatan.
• Kontak.
Prinsip Serah terima harus:
• Jelas.
• Tertulis.
• Dapat dipertanggungjawabkan.
4. Penyusunan Laporan Kejadian
Fungsi Laporan
Laporan merupakan dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai:
• Bukti administrasi.
• Evaluasi keamanan.
• Dasar pengambilan keputusan manajemen.
• Pendukung proses hukum.
Karakteristik Laporan Profesional
~ Objektif : Tidak mengandung opini pribadi.
~ Faktual : Berdasarkan fakta lapangan.
~ Akurat : Sesuai kondisi sebenarnya.
~ Sistematis : Mudah dipahami pembaca.
Format Laporan
Identitas Pelapor
• Nama.
• NIK Satpam.
• Jabatan.
Penyusunan Kronologi Menggunakan prinsip: 5W + 1H
• What
• Who
• When
• Where
• Why
• How
Tindakan yang Dilakukan Mencantumkan seluruh tindakan Satpam sejak awal kejadian.
Dokumentasi
• Foto.
• CCTV.
• Daftar saksi.
5. Penyerahan Pelaku atau Tersangka
Prinsip Hukum : Satpam bukan penyidik dan bukan penegak hukum penuh.
Satpam hanya memiliki kewenangan terbatas dalam rangka pengamanan swakarsa sebagaimana diatur dalam sistem pembinaan Polri.
Tindakan yang DiperbolehkanMengamankan Pelaku Apabila:
• Tertangkap tangan.
• Membahayakan keselamatan.
• Berpotensi melarikan diri. Menyerahkan Kepada Kepolisian Segera setelah kondisi aman.
Larangan Satpam tidak boleh:
• Menginterogasi secara paksa.
• Menyiksa.
• Menganiaya.
• Memaksa pengakuan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana maupun perdata.
Teknik Penyerahan yang Benar
1. Catat identitas pelaku.
2. Dokumentasikan kejadian.
3. Siapkan saksi.
4. Buat berita acara internal.
5. Serahkan kepada Polri.
Kompetensi Satpam Modern Tahun 2026
Perkembangan pengamanan saat ini menuntut Satpam memiliki kemampuan lebih luas daripada sekadar penjagaan fisik. Kompetensi yang harus dimiliki meliputi:
• Penguasaan TPTKP.
• Penggunaan CCTV dan teknologi keamanan.
• Penanganan keadaan darurat.
• Pelayanan publik.
• Komunikasi krisis.
• Dasar hukum pengamanan.
• Manajemen risiko keamanan.
• Etika profesi dan integritas.
Penguasaan teknik penanganan kejadian merupakan kompetensi inti profesi Satpam. Lima kemampuan utama yang wajib dikuasai adalah:
1. TPTKP (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara).
2. PPGD (Pengamanan Pada Giat Dinas).
3. Serah Terima Kejadian.
4. Penyusunan Laporan Kejadian.
5. Penyerahan Pelaku kepada Kepolisian.
Penguasaan kelima aspek tersebut akan membentuk Satpam yang profesional, responsif, berintegritas, serta mampu menjalankan fungsi kepolisian terbatas secara tepat sesuai Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa dan ketentuan pembinaan Satpam yang berlaku hingga tahun 2026.
SAP LAW







LEAVE A REPLY