
Keterangan Gambar : Gambar ilustrasi
Materi Edukasi Satpam dalam Pemeriksaan Alat Pemadam Api
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) merupakan sarana proteksi kebakaran awal yang wajib tersedia di setiap tempat kerja. Bagi seorang Satuan Pengamanan (Satpam), kemampuan melakukan pemeriksaan visual APAR merupakan bagian dari tugas preventif dalam menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan kerja.
Pemeriksaan APAR bertujuan memastikan bahwa alat pemadam selalu dalam kondisi siap digunakan ketika terjadi keadaan darurat. Pemeriksaan ini dilakukan secara berkala sesuai SOP perusahaan dan peraturan keselamatan kerja.
10 Hal yang Harus Diperiksa Saat Mengecek APAR
1. Pressure Gauge (Manometer)
Manometer menunjukkan tekanan gas di dalam tabung APAR.
Kondisi Normal
• Jarum berada pada zona hijau, menandakan tekanan masih sesuai standar.
Harus Dilaporkan Bila
• Jarum berada pada zona merah.
• Kaca manometer pecah.
• Manometer rusak atau tidak terbaca.
Risiko
Tekanan yang tidak sesuai menyebabkan APAR gagal mengeluarkan media pemadam saat digunakan.
2. Safety Pin (Pin Pengaman)
Pin pengaman mencegah APAR aktif secara tidak sengaja.
Kondisi Normal
• Pin terpasang dengan benar.
Harus Dilaporkan Bila
• Pin hilang.
• Pin bengkok.
• Pin longgar.
Risiko
APAR dapat terlepas atau tidak dapat digunakan dengan baik saat keadaan darurat.
3. Tamper Seal (Segel Pengaman)
Segel menunjukkan APAR belum pernah digunakan.
Kondisi Normal
• Segel masih utuh.
Harus Dilaporkan Bila
• Segel putus.
• Segel hilang.
Risiko
Kemungkinan APAR pernah digunakan atau telah dimanipulasi.
4. Hose (Selang)
Selang berfungsi mengarahkan media pemadam menuju titik api.
Kondisi Normal
• Selang utuh.
• Tidak retak.
• Fleksibel.
Harus Dilaporkan Bila
• Retak.
• Bocor.
• Tertekuk.
Risiko
Media pemadam tidak keluar secara optimal.
5. Nozzle
Nozzle merupakan ujung keluarnya media pemadam.
Kondisi Normal
• Bersih.
• Tidak tersumbat.
Harus Dilaporkan Bila
• Tersumbat.
• Pecah.
• Kotor.
Risiko
Aliran media pemadam menjadi tidak maksimal.
6. Handle / Lever (Tuas)
Tuas digunakan untuk mengeluarkan isi APAR.
Kondisi Normal
• Tidak retak.
• Berfungsi baik.
Harus Dilaporkan Bila
• Retak.
• Patah.
• Longgar.
Risiko
APAR tidak dapat dioperasikan saat keadaan darurat.
7. Tabung APAR
Tabung merupakan tempat penyimpanan media pemadam.
Kondisi Normal
• Tidak berkarat.
• Tidak penyok.
• Tidak bocor.
Harus Dilaporkan Bila
• Berkarat.
• Penyok.
• Bocor.
Risiko
Tabung dapat mengalami kerusakan serius dan membahayakan pengguna.
8. Label APAR
Label memberikan informasi mengenai jenis media, cara penggunaan, dan spesifikasi APAR.
Kondisi Normal
• Label terbaca jelas.
Harus Dilaporkan Bila
• Sobek.
• Pudar.
• Hilang.
Risiko
Pengguna tidak mengetahui cara penggunaan maupun jenis APAR.
9. Inspection Tag (Kartu Inspeksi)
Kartu inspeksi mencatat riwayat pemeriksaan APAR.
Kondisi Normal
• Terisi lengkap.
• Masih berlaku.
Harus Dilaporkan Bila
• Tidak ada kartu.
• Belum diisi.
• Jadwal inspeksi telah lewat.
Risiko
Tidak ada bukti bahwa APAR telah diperiksa secara berkala.
10. Bracket (Dudukan APAR)
Bracket menjaga APAR tetap aman dan mudah dijangkau.
Kondisi Normal
• Terpasang kuat.
• Tidak berkarat.
Harus Dilaporkan Bila
• Longgar.
• Baut hilang.
• Berkarat.
Risiko
APAR dapat terjatuh atau sulit diambil saat keadaan darurat.
Peran Satpam dalam Pemeriksaan APAR
Sebagai petugas pengamanan, Satpam memiliki tanggung jawab untuk:
• Melaksanakan inspeksi visual APAR secara rutin sesuai jadwal.
• Memastikan APAR berada di lokasi yang telah ditentukan.
• Memastikan akses menuju APAR tidak terhalang.
• Melaporkan setiap kerusakan kepada atasan atau penanggung jawab proteksi kebakaran.
• Mengisi checklist atau kartu inspeksi sesuai prosedur perusahaan.
• Tidak memperbaiki APAR sendiri tanpa kewenangan, melainkan menyerahkannya kepada teknisi yang kompeten.
Dasar Hukum
Pelaksanaan pemeriksaan dan pemeliharaan APAR di Indonesia mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR.
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
4. NFPA 10 (Portable Fire Extinguishers) sebagai acuan praktik terbaik internasional dalam inspeksi dan pemeliharaan APAR.
Pemeriksaan visual APAR merupakan langkah preventif yang sangat penting dalam sistem keselamatan kerja. Seorang Satpam harus mampu mengenali kondisi APAR yang layak digunakan maupun yang memerlukan tindakan perbaikan. Dengan melakukan inspeksi secara berkala dan melaporkan setiap ketidaksesuaian, Satpam berperan aktif dalam mencegah kerugian akibat kebakaran serta menjaga keselamatan seluruh penghuni dan aset perusahaan.
Prinsip utama yang harus dipegang oleh setiap Satpam adalah: "Periksa, Pastikan, Laporkan." APAR yang siap pakai dapat menjadi faktor penentu dalam mengendalikan kebakaran pada tahap awal sebelum api berkembang menjadi lebih besar.







LEAVE A REPLY