Home Info Satpam Apakah Satpam Boleh Memukul Pencuri?

Apakah Satpam Boleh Memukul Pencuri?

Ilmu Satpam

61
0
SHARE
Apakah Satpam Boleh Memukul Pencuri?

Keterangan Gambar : Singgih Adi Prabowo ( SAP LAW ) konsulting pengamanan , sebagai Anggota Satpam kualifikasi Gada Utama Tenaga ahli di Diklat pelatihan satpam dan juga sebagai Praktisi Hukum

Jakarta ( wartaSAP ) Memahami Batas Kewenangan Satpam Menurut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Dalam menjalankan tugasnya, Satpam sering dihadapkan pada situasi yang mengharuskan bertindak cepat, termasuk ketika memergoki seseorang melakukan pencurian. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah Satpam boleh memukul pencuri?

Pendapat dari Singgih Adi Prabowo ( SAP LAW ) tidak boleh, kecuali dalam keadaan tertentu yang dibenarkan oleh hukum.

Satpam Bukan Penegak Hukum

Satpam merupakan petugas pengamanan yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerjanya. Tugas Satpam adalah mencegah, mengamankan, dan melaporkan setiap tindak pidana kepada Kepolisian, bukan menghukum pelaku.

Oleh karena itu, meskipun seorang pencuri tertangkap tangan, Satpam tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan sebagai bentuk hukuman.

Kapan Satpam Boleh Menggunakan Kekuatan?

Pasal 34 & 43 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mengatur mengenai pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu.

Artinya, Satpam dapat menggunakan kekuatan fisik apabila:

• terdapat serangan atau ancaman yang melawan hukum;

• serangan tersebut sedang berlangsung atau mengancam secara langsung;

• tindakan yang dilakukan semata-mata untuk melindungi diri sendiri atau orang lain; dan

• penggunaan kekuatan dilakukan secara perlu dan proporsional, tidak berlebihan.

Sebagai contoh, apabila seorang pencuri menyerang Satpam dengan senjata tajam, Satpam dapat melakukan tindakan seperlunya untuk melumpuhkan serangan tersebut demi melindungi diri atau orang lain.

Kapan Satpam Tidak Boleh Memukul?

Apabila pelaku:

• sudah menyerah;

• sudah tidak melakukan perlawanan;

• sudah berhasil diamankan; atau

• sudah berada dalam penguasaan Satpam,

maka penggunaan kekerasan tidak lagi dapat dibenarkan sebagai pembelaan terpaksa. Tindakan memukul atau menganiaya pelaku dalam kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

Langkah yang Dilakukan Satpam menurut Singgih Adi Prabowo ( SAP LAW )

Apabila menemukan pelaku pencurian, Satpam sebaiknya:

1. Mengamankan situasi dan mencegah pelaku melarikan diri.

2. Menggunakan kekuatan hanya apabila benar-benar diperlukan dan secara proporsional.

3. Mengamankan barang bukti.

4. Segera menghubungi Kepolisian.

5. Menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada petugas Kepolisian untuk diproses sesuai hukum.

Menurut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Satpam tidak berwenang menghukum pelaku pencurian. Penggunaan kekuatan fisik hanya dapat dibenarkan dalam keadaan pembelaan terpaksa untuk menghentikan ancaman yang nyata dan harus dilakukan secara proporsional. Setelah ancaman berakhir atau pelaku telah diamankan, segala bentuk kekerasan tidak lagi dibenarkan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Tugas utama Satpam adalah menjaga keamanan, melindungi masyarakat, dan menyerahkan pelaku kepada Kepolisian. Bertindak tegas boleh, tetapi harus tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.